MATERI
SYARAT-SYARAT
KECAKAPAN UMUM
PENEGAK
(1). Agama:
Islam:
A. Dapat
menjelaskan makna rukun iman dan rukun islam.
B. Mampu
menjelaskan makna sholat berjamaah dan dapat mendirikan sholat sunnah secara individu.
C. Mampu
menjelaskan makna berpuasa serta macam-macam Puasa.
D. Tahu tata
cara merawat atau mengurus jenazah (Tajhizul Jenazah)
E. Dapat
membaca doa ijab qobul zakat.
F. Dapat
menghafal minimal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut.
Jawaban:
A:
Makna Rukun Iman:
Iman menurut bahasa berarti
membenarkan. Sedangkan, iman menurut istilah syariat, maksutnya mengakui dengan
lisan (perkataan), membenarkan (tashdiiq) dengan hati dan mengamalkannya dengan
anggota tubuh.
Adapun rukun
Iman itu sendiri terdiri atas 6 rukun antara lain:
-Iman kepada
Allah
-Iman kepada
para malaikat
-Iman kepada
kitab-kitab Allah
-Iman kepada
Nabi dan rasul
-Iman kepada
hari akhir(Kiamat)
-Iman kepada
Qodo’ dan Qodar
Makna Rukun
Islam:
.
Dalam agama
islam, terdapat lima pilar yang menciri khaskan seorang muslim. Pilar ini
disebut sebagai Rukun islam. Rukun Islam inilah yang menjadi pedoman umum
seroang muslim dalam beribadah kepada Allah.
Adapun Rukun
Islam itu sendri, antara lain:
-Syahadat
(Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah, selain Allah swt)
-Mendirikan
shalat.
-Menunaikan
zakat.
-Puasa pada
bulan Ramadhan dan
-Naik haji
bila mampu
B:Makna
Sholat Berjamaah
Didalam
hadits dika takan bahwa pahala shalat berjamaah adalah 27 kali dibandingkan
dengan shalat sendiri. Shalat berjamaah berarti berkelompok dengan panduan
seorang imam. Apa yang dilakukan imam akan diikuti oleh makmumnya, kecuali imam
salah. Semua makmum harus berbaris dengan shaf yang teratur dan lurus.
C: Makna berpuasa
Secara
harfiah Puasa dalam islam didefinisikan untuk menjauhkan diri
"sepenuhnya" dari makanan, minuman, hubungan intim dan merokok, mulai
dari dari fajar sampai matahari terbenam, selama seluruh bulan Ramadhan, bulan
kesembilan dalam tahun Islam.
Macam-Macam
Puasa:
1. Puasa
wajib
Puasa Wajib
yaitu puasa yang dilakukan pada bulan kesembilan dalam kalender islam, yaitu
bulan ramadhan, dilakukan selama satu bulan penuh dan diakhiri deangan salat
idul fitri.
2. Puasa
sunnah
Ada kalanya
dianjurkan untuk melakukan puasa sunah, sepeti Tradisi Nabi Muhammad saw. Di
antara waktu:
Setiap hari
Senin dan Kamis dari seminggu
Hari ke-13,
14, dan 15 setiap bulan lunar
Enam hari di
bulan Syawal (bulan setelah Ramadhan)
Hari Arafat
(tanggal 9 Dzulhijjah di (Hijriah) Islam kalender)
Hari Ashuraa
(10 Muharram dalam (Hijriah) Islam kalender), dengan satu hari lagi puasa
sebelum atau setelahnya.
3. Puasa
haram
Yakni puasa
yang haram (berdosa) jika dilakukan seperti puasa pada hari raya idul fitri dan
hari raya idul adha.
D: Tata cara
merawat atau mengurus jenazah
Adapun beberapa hal penting yang
berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Orang yang utama memandikan jenazah
2. Untuk mayat laki-laki
Orang yang
utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang
diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan
istrinya.
1. Untuk mayat perempuan
Orang yang
utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya,keluarga terdekat dari
pihak wanita serta suaminya.
1. Untuk mayat anak
laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat
anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat
anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
1. Jika seorang perempuan meninggal
sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai
suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup
hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak
dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan
memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
yakninya:
اذ ما تت ا
لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر
جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو
داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika
seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain
atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki
selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena
kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
2. Syarat bagi orang yang memandikan
jenazah
a.Muslim,
berakal, dan baligh
b.Berniat
memandikan jenazah
c.Jujur dan
sholeh
d.Terpercaya,
amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang
diaajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
3. Mayat yang wajib untuk dimandikan
4. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b.Bukan bayi
yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c.Ada
sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d.Bukan
mayat yang mati syahid
4. Tatacara memandikan jenazah
hal-hal yang
perlu dipersiapkan
1.Sediakan tempat mandi.
2.Air bersih.
3.Sabun mandi.
4.Sarung tangan
5.Sedikit kapas.
6.Air kapur barus.
Cara memandikan
1.Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
2.Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
3.Air bersih
4.Sediakan air sabun.
5.Sediakan air kapur barus.
6.Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
7.Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya,
celah jari tangan dan kaki dan
rambutnya.
8.Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara
perlahan-lahan.
9.Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
10.Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
11.Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
12.Siram sebelah kanan 3 kali.
13.Siram sebelah kiri 3 kali.
14.Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah
belakang.
15.Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
16’Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
17.Setelah itu siram dengan air kapur barus.
18.Setelah itu jenazahnya diwudukkan .
Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ
لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t”
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ
الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah
s.w.t”
Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan
air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir pada kakinya,
sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya. Jenazah lelaki hendaklah dimandikan
oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik,
dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayat.
2.3. Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat
menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan
bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan
sebagai berikut:
ها جر نا سع
ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على الله فمنا
من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم نجد ما
لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها ر جليه
حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن نجعل على
ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya: “Kami
hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka
tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang
meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab
bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya
kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya
dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh
kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua
kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang
disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1. Kain kafan yang digunakan hendaknya
kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat
laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk
membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian
terlebih dahulu.
5. Tidak berlebih-lebihan dalam
mengkafani jenazah.
Adapun tata
cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mayat laki-laki
2. Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
3. Angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
4. Tutuplah lubang-lubang (hidung,
telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
5. Selimutkan kain kafan sebelah kanan
yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan
seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
6. Ikatlah dengan tali yang sudah
disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
7. Jika kain kafan tidak
cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan
bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.
Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja,
maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
2. Untuk mayat perempuan
Kain kafan
untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
1. Lembar pertama berfungsi untuk
menutupi seluruh badan.
2. Lembar kedua berfungsi sebagai
kerudung kepala.
3. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju
kurung.
4. Lembar keempat berfungsi untuk
menutup pinggang hingga kaki.
5. Lembar kelima berfungsi untuk
menutup pinggul dan paha.
Adapun tata
cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
1. Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
4. Pakaikan sarung.
5. Pakaikan baju kurung.
6. Dandani rambutnya dengan tiga
dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7. Pakaikan kerudung.
8. Membungkus dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan
kedalam.
9. Ikat dengan tali pengikat yang telah
disiapkan.
Adapun
beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu
diperhatikan yaitu:
1. Orang yang utama memandikan jenazah
2. Untuk mayat laki-laki
Orang yang
utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang
diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan
istrinya.
1. Untuk mayat perempuan
Orang yang
utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya,keluarga terdekat dari
pihak wanita serta suaminya.
1. Untuk mayat anak
laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat
anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat
anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
1. Jika seorang perempuan meninggal
sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai
suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup
hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak
dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan
memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
yakninya:
اذ ما تت ا
لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر
جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو
داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika
seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain
atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki
selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena
kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
2. Syarat bagi orang yang memandikan
jenazah
a.Muslim,
berakal, dan baligh
b.Berniat
memandikan jenazah
c.Jujur dan
sholeh
d.Terpercaya,
amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang
diaajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
3. Mayat yang wajib untuk dimandikan
4. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b.Bukan bayi
yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c.Ada
sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d.Bukan
mayat yang mati syahid
4. Tatacara memandikan jenazah
hal-hal yang
perlu dipersiapkan
1.Sediakan tempat mandi.
2.Air bersih.
3.Sabun mandi.
4.Sarung tangan
5.Sedikit kapas.
6.Air kapur barus.
Cara memandikan
1.Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
2.Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
3.Air bersih
4.Sediakan air sabun.
5.Sediakan air kapur barus.
6.Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
7.Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya,
celah jari tangan dan kaki dan
rambutnya.
8.Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara
perlahan-lahan.
9.Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
10.Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
11.Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
12.Siram sebelah kanan 3 kali.
13.Siram sebelah kiri 3 kali.
14.Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah
belakang.
15.Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
16’Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
17.Setelah itu siram dengan air kapur barus.
18.Setelah itu jenazahnya diwudukkan .
Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ
لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t”
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ
الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah
s.w.t”
Cara mewudukkan jenazah
ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir
pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya. Jenazah lelaki hendaklah
dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik,
dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayat.
2.3. Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat
menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan
bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan
sebagai berikut:
ها جر نا سع
ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على الله فمنا
من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم نجد ما
لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها ر جليه
حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن نجعل على
ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya: “Kami
hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka
tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang
meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab
bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya
kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya
dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh
kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua
kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang
disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1. Kain kafan yang digunakan hendaknya
kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat
laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk
membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian
terlebih dahulu.
5. Tidak berlebih-lebihan dalam
mengkafani jenazah.
Adapun tata
cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mayat laki-laki
2. Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
3. Angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
4. Tutuplah lubang-lubang (hidung,
telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
5. Selimutkan kain kafan sebelah kanan
yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan
seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
6. Ikatlah dengan tali yang sudah
disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
7. Jika kain kafan tidak
cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan
bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.
Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka
tutuplah dengan apa saja yang ada.
2. Untuk mayat perempuan
Kain kafan
untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
1. Lembar pertama berfungsi untuk
menutupi seluruh badan.
2. Lembar kedua berfungsi sebagai
kerudung kepala.
3. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju
kurung.
4. Lembar keempat berfungsi untuk
menutup pinggang hingga kaki.
5. Lembar kelima berfungsi untuk
menutup pinggul dan paha.
Adapun tata
cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
1. Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
4. Pakaikan sarung.
5. Pakaikan baju kurung.
6. Dandani rambutnya dengan tiga
dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7. Pakaikan kerudung.
8. Membungkus dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan
kedalam.
9. Ikat dengan tali pengikat yang telah
disiapkan.
E: Doa Ijab
Qobul Zakat
Doa berikut
ini dibaca pada saat kita akan mengeluarkan / membayar zakat fitrah.
Bacaan Doa
Zakat Fitrah:
“Nawaitu ‘an ukhrija zakaatal fithri ‘an
nafsii fardhal lillaahi ta’aalaa”
Arti Doa
Zakat Fitrah:
“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada
diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”
F: Hadits
Dan PenjelasanNya
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (Innamal A’maluhu Binniyat)
إِنَّمَا
adalah adatul-Hashr (untuk membatasi), yakni menetapkan sesuatu yang disebut
setelahnya dan menafikan sesuatu yang tidak disebut. Dengan demikian, hadits
ini menunjukkan bahwa tidak ada amal perbuatan yang sah atau sempurna hukumnya
kecuali berdasarkan niat.
(2.) Berani menyampaikan kritik dan saran yang
membangun dengan sopan dan santun kepada sesama teman
Jawaban:
Anda akan praktek di Ambalan
(3.) Dapat
mengikuti jalannya diskusi dengan baik
Jawaban:anda
harus tenang dalam pertemuan
(4.) Dapat
saling menghormati dan toleransi dalam bakti antar umat beragama
Jawaban:kerukunan
umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam
kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat
dan bernegara.
(5.)
Mengikuti pertemuan ambalan sekurang-kurangnya 2 kali setiap bulan.
(6.) Setia
membayar iuran kepada gugus depan, dengan uang yang diperoleh dari usaha
sendiri
7. Dapat
berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari-hari.
(8.) Telah
membantu mengelola kegiatan di ambalan.
Jawaban: Contoh
kegiatan ambalan itu mendirikan perkemahan.
(9.) Telah
ikut aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
Jawaban:
dikampung dimana anda tinggal dan memiliki bukti dokumentasi serta ttd
kep.liingkungan
(10.) Dapat
menampilkan kesenian daerah didepan umum minimal satu kali.
Jawaban:
Contohnya seperti Tarian, Nyanyian, ataupun pentas drama daerah
(11).
Mengenal, mengerti dan memahami isi AD dan ART Gerakan Pramuka
Jawaban: -Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
-Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka
diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh
Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja
Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan
dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang
bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104
Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan
sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat
Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat
Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan
sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
– negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
– ideologi Pancasila;
– kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
– lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai
bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional
Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan
tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun
dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan
di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala
upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan
melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka,
diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan
Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling
ketergantungan antar manusia.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh
anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan
dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya
dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber
pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka,
Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan
Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota
tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi
suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi
wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di
bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah,
dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan
Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat
pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan
Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan
program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan
yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda
dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing
Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah
daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di
tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih
oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur
dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat
dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18
Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M.
Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H.
Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
(12.) Dapat
menjelaskan sejarah kepramukaan Indonesia dan Dunia
Jawaban:
-Sejarah pramuka di dunia sendiri dimulai
pada 25 Juli 1907 ketika Lord Robert Baden Powell saat itu sebagai Letnan
Jendral tentara Inggris untuk pertama kalinya mengadakan perkemahan pramuka di
pulau Brown Sea, Inggris selama 8 hari. Selanjut1vnya pada tahun 1908 Baden
Powel menulis buku tentang prinsip dasar kepramukaan “Scouting for Boys”
yang artinya pramuka untuk laki-laki.
Di
tahun 1920 merupakan tahun yang sangat berpengaruh dalam sejarah pramuka dimana
untuk pertama kalinya di adakan Jambore di dunia.
Riwayat
hidup Baden Powell
Lahir
tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama
powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika
Stephenson masih kecil.
- Gerakan
Pramuka di Indonesia diawali pada tahun 1908 dengan didirikannya gerakan Kepanduan penjajah
Belanda di Indonesia yang bernama NIPV (Nederland
Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda) yang diprakarsai ole S.P.Mangkunegara. Pada saat yang sama, para pejuang kemerdekaan Indonesia ikut mendirikan
gerakan kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan
menjadi kader pergerakan Nasional. Kemudian muncul bermacam-macam
organisasi Kepanduan,antara lain JPO (Javaanse
Padvinders Organizatie), JJP (Jong
Java Padvindery), SIAP (Sarekat
Islam Afdeling Padvinders), HW (Hisbul
Wathon) dan
lain-lain
(13.) Dapat menggunakan jam,
kompas, tanda jejak dan tanda-tanda alam lainnya dalam pengembaraan.
Jawaban:
(a) Cara
Mempergunakan Kompas :
-
1. Letakkan Kompas di atas permukaan yang datar, setelah jarum Kompas tidak
bergerak maka jarum tersebut dan menunjukkan ARAH UTARA MAGNET
-
2. Bidik sasaran melalui Visir, melalui celah pada, kaca pembesar, setelah itu
miringkan kaca pembesar kira - kira bersudut 50o dengan kaca dial.
-
Kaca pembesar tersebut berfungsi sebagai :
-
a. Membidik ke arah Visir, membidik sasaran.
-
b. Mengintai derajat Kompas pada Dial.
-
3. Apabila Visir diragukan karena kurang jelas terlihat dari kaca pembesar,
luruskan garis yang terdapat pada tutup Dial ke arah Visir, searah dengan
sasaran bidik agar mudah terlihat melalui kaca pembesar
-
4. Apabila sasaran bidik 30o maka bidiklah ke arah 30o.
Sebelum menuju sasaran, tetapkan terlebih dahulu Titik sasaran sepanjang jalur
30o. Carilah sebuah benda yang menonjol / tinggi diantara benda lain
disekitarnya, sebab route ke 30o tidak selalu datar atau kering,
kadang-kadang berbencah-bencah. Ditempat itu kita Melambung ( keluar dari route
) dengan tidak kehilangan jalur menuju 30o.
-
5. Sebelum bergerak ke arah sasaran bidik, perlu ditetapkan terlebih dahulu
Sasaran Balik ( Back Azimuth atau Back Reading ) agar kita dapat kembali
kepangkalan apabila tersesat dalam perjalanan.
(Tanggal:
09-Agustus-2014 Jam: 22:19)
(14.) Dapat
menjelaskan bentuk pengalaman pancasila dalam kehidupan sehari
Jawaban:
Contoh:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
- Percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
- Tidak melakukan penistaan dari
suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
- Membina kerukunan hidup di
antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
- Menjalani perintah agama sesuai
ajaran agama yang dianut masing-masing. Kita tidak boleh membeda-bedakan
cara bergaul hanya karena ras, suku dan agama
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat,
hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
- Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
- Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
- Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada
panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
3. Persatuan Indonesia
- Bangga dan cinta terhadap tanah
air dan bangsa.
- Rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara
- Mengembangkan sikap saling
menghargai.
-
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Selalu mengutamakan musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
- Menghindari aksi "Walk
Out" dalam suatu musyawarah.
- Menghargai hasil
musyawarah.
- Ikut serta dalam pemilihan
umum, pilpres, dan pilkada.
5. Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
- Menjunjung tinggi semangat
kekeluargaan dan gotong royong.
- Peduli terhadap penderitaan
yang dialami orang lain.
- Tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum.
- Suka melakukan perbuatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekluargaan dan kegotongroyongan.
- Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
(15.) Dapat
menjelaskan tentang organisasi ASEAN dan PBB
Jawaban:
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Sekjend
pertama ASEAN adalah Hartono Rekso Darsono dari indonesia yang menjabat pada
1976-1978 dan sekjend yang menjabat dari 1 januari 2013-31 desember 2017 adalah
Le Luong Minh dari Vietnam.
(16.) Dapat menjalaskan tentang kewirausahaan
Jawaban:
pengertian kewirausahaan (Entrepreneurship) adalah perilaku dinamis yang berani
mengambil risiko serta kreatif dan berkembang. Sedangkan, pengertian wirausaha
(entrepreneur) adalah seseorang yang tangguh melakukan sesuatu.
(19.) Selalu
berolahraga, mampu melakukan olah raga renang gaya bebas dan menguasai 1 (satu)
cabang olah raga tim.
(20.)Dapat
menjelaskan perkembangan fisik laki laki dan perempuan.
Jawaban: a.
Laki laki:
-
Jakun mulai tumbuh
-
Dada tampak lebih berbidang
-
Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan
-
Suara menjadi lebih berat dan besar
-
Mulai mengalami mimpi basah
-
Pembuangan minyak lambat, mulai tumbuh jerawat
-
Hormon seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki
-
Bahunya melebar dan otot-otot beris
b. Perempuan
- Payudara mulai tumbuh besar
- Pinggul mulai melebar
- Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan
- Datangnya haid atau menstruasi setiap bulan
- Bentuk tubuh membulat
- Pertumbuhan tinggi badan berhenti
- Usia 13 tahun rata-rata gadis mengalami haid pertama
(21.) dapat
memimpin baris-berbaris dan menjelaskan peraturannya kepada anggota sangganya.
Jawaban:Anda
akan praktek diambalan.
(22.) Dapat
menyebutkan beberapa penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan
perilaku tidak sehat.
Jawaban: a.
Contoh-contoh penyakit infeksi :
-Penyebab
penyakit adalah bakteri (jasad renik dan kuman)
-TBC : ditularkan memalui udara
-Tetanus : melalui luka yang kotor
-Mencret : lalat, air dan jari yang kotor
-Pneumonia : lewat batuk (udara)
b. Contoh penyakiy Degeneratif
Diabetes melitus, stroke, jantung
koroner, kardiovaskular, obesitas, dislipidemia, hipertensi, penyakit jantung,
asam urat dan sebagainya.
c. Penyakit yang disebabkan perilaku tidak
sehat
-Stres berlebihan: menurunkan daya
tahan tubuh seseorang dan memacu resiko penyakit jantung.
-Minum Alkohol: serangan jantung,
kangker hati, kanker tenggorokan, dan kanker payudara.
(23.) Ikut
serta dalam perkemahan selama 3 hari berturut-turut.
Jawaban:
seperti: -Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan atau yang lainnya.